Bejat! Pria di Pontianak Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Kamis, 24 November 2022 - 11:20 WIB
Perbuatan yang sama terulang pada April 2022 dengan kejadian yang hampir sama. Korban sedang bersiap tidur malam di kamarnya. Tiba-tiba ayah tirinya datang dan meminta untuk melakukan hubungan intim.

"Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah terduga pelaku di Jalan Petani, Kota Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Rabu (23/11/2022).

Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Dia juga membenarkan mencabuli korban sejak 2021 hingga 2022. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!