Bacok Warga Sukabumi, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 04:02 WIB
"Keduanya diamankan di lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang, RT 02/11," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca: Wahai Pak Polisi, Geng Motor Kembali Serang Warga Kota Sukabumi

Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan untuk konvoi.

"Kedua pelaku masih di Mapolsek Citamiang. Mereka diancam Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!