Bacok Warga Sukabumi, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 04:02 WIB
Anggota geng motor ditangkap. Foto: Dharmawan/SINDOnews
SUKABUMI - Petugas Unit Reskrim Polsek Citamiang, berhasil menangkap dua pelaku geng motor di Sukabumi. Keduanya terlibat penyerangan warga di Jalan Lamping, RT 06/05, Kelurahan Gedongpanjang, Citamiang.

Dalam serangan itu, dua orang warga masing-masing SS dan MS terluka terkena bacokan benda tajam.



Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (21) dan RMM (21). Mereka berasal dari Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.



"Keduanya diamankan di lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang, RT 02/11," katanya, Rabu (23/11/2022).



Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan untuk konvoi.

"Kedua pelaku masih di Mapolsek Citamiang. Mereka diancam Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content