Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian 6 Unit Motor di Jembrana Bali
Rabu, 23 November 2022 - 14:54 WIB
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat orang tua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat motor hasil curian pasutri ini. Baca juga: Gunakan Atribut Ojol, Maling Gasak Motor Warga Rawa Badak Utara
Sedangkan dua motor lainnya telah dipreteli untuk dijual ke pedagang rongsokan. Sementara motor yang dikendarai pelaku merupakan motor yang dilaporkan hilang di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Atas perbuatannya, pasutri ini ditahan di Polres Jembrana. Mereka menjadi tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan dua motor lainnya telah dipreteli untuk dijual ke pedagang rongsokan. Sementara motor yang dikendarai pelaku merupakan motor yang dilaporkan hilang di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Atas perbuatannya, pasutri ini ditahan di Polres Jembrana. Mereka menjadi tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(don)
Lihat Juga :