Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian 6 Unit Motor di Jembrana Bali

Rabu, 23 November 2022 - 14:54 WIB
Satreskrim Polres Jembrana, menangkap pasangan suami-istri (pasutri), pelaku pencurian enam unit motor di Kabupaten Jembrana dan Buleleng, Bali. Foto SINDOnews
JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana, menangkap pasangan suami-istri (pasutri), pelaku pencurian enam unit motor di Kabupaten Jembrana dan Buleleng, Bali. Kedua pelaku diketahui bernama Sukron (25) dan istrinya Rosidah (23).

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan, keduanya ditangkap saat berkendara dengan motor tanpa pelat nomor. Kedua pelaku mempreteli motor hasil curian dan menjual eceran ke pedagang rongsokan. Baca juga: Modal Bambu, Residivis Curanmor Bawa Kabur Mobil Curian Kurang dari 2 Menit



"Selama bulan November secara berturut-turut pelaku berhasil mencuri enam sepeda motor," kata I Dewa Gde Juliana, Selasa (22/11/2022).

Saat beraksi melakukan pencurian motor, lanjut dia, pasutri ini berbagi peran. Sukron bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, Rosidah mengantar suaminya ke lokasi dan mengawasi keadaan sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!