Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi

Selasa, 22 November 2022 - 23:30 WIB
David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38), September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skiming di mesin ATM di kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

Polisi menyita barang bukti terdiri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Baca juga: 800 Ribu Serangan Siber Selama KTT G20 Bali Digagalkan

Wojcik telah dideportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 lalu. Ini karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.

Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Jangka waktu enam bulan," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!