Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi

Selasa, 22 November 2022 - 23:30 WIB
Lachowski David Przemyslaw (22), warga negara Polandia narapidana kasus skiming yang baru bebas dari penjara dideportasi. Foto: Istimewa
DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22), warga negara Polandia. Dia merupakan narapidana kasus skiming yang baru bebas dari penjara.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).



Baca juga: Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali

David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Dia lalu melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!