Edan! Kakak dan Adik di Bali Kompak Cabuli Siswi SMA
Selasa, 22 November 2022 - 21:44 WIB
DENPASAR - Kelakuan kakak dan adik di Bali yang kompak mencabuli siswi SMA sungguh menjijikan. Kedua pemuda yang diketahui bernama KD (20) dan KA (18) itu bergantian menyetubuhi korban bernama GKA (16).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya.
GKA lalu mengaku kalau dirinya telah dicabuli kedua pelaku. Gede mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua GKA. "Kedua pelaku telah ditahan," kata Gede, Selasa (22/11/2022).
Gede menjelaskan, awalnya KD dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt pada 13 November lalu. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.
Setelah bertemu, KD lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setiba di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya, yakni KA.
Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya.
Baca Juga
GKA lalu mengaku kalau dirinya telah dicabuli kedua pelaku. Gede mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua GKA. "Kedua pelaku telah ditahan," kata Gede, Selasa (22/11/2022).
Gede menjelaskan, awalnya KD dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt pada 13 November lalu. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.
Setelah bertemu, KD lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setiba di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya, yakni KA.
Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(don)
tulis komentar anda