Edan! Kakak dan Adik di Bali Kompak Cabuli Siswi SMA
Selasa, 22 November 2022 - 21:44 WIB
Seusai berhubungan seks, KD diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sementara korban tetap berada di rumah ditemani adiknya, yakni KA.
Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
Rupanya KA tergoda dengan korban lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(don)