Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang, Siapa Saja?

Selasa, 22 November 2022 - 14:33 WIB
AL dan MA dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.

"Karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab. AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," katanya.

Meski demikian, empat tersangka tidak ditahan. Konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB.

Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!