Wakil Bupati Merlan Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu Serentak 2024
Senin, 21 November 2022 - 22:15 WIB
”ASN akan dikenakan sanksi jika menjadi anggota dan/atau partai politik. Sesuai dengan Pasal 87 Ayat (4) Huruf B, PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas wabup.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi ini agar bagaimana ASN bisa mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN.
"Karena mengingat kita ini akan menghadapi Pemilu Serentak di tahun 2024, dan Pemilu yang sangat banyak kompleksitas permasalahannya karena pemilu dan pemilihan dilaksanakan pada tahun yang sama," ujarnya.
Dia berharap seluruh ASN di Kabupaten Bone Bolango itu bisa menaati dan mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN, supaya ke depan tidak terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi ini agar bagaimana ASN bisa mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN.
"Karena mengingat kita ini akan menghadapi Pemilu Serentak di tahun 2024, dan Pemilu yang sangat banyak kompleksitas permasalahannya karena pemilu dan pemilihan dilaksanakan pada tahun yang sama," ujarnya.
Dia berharap seluruh ASN di Kabupaten Bone Bolango itu bisa menaati dan mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN, supaya ke depan tidak terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri.
(ars)
Lihat Juga :