Begal Pantat yang Korbannya Ibu Dosen Berhijab, Dibekuk Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:51 WIB
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )

Korban yang mengalami trauma akibat aksi bejat tersebut, akhirnya melapor kepada polisi selang dua hari setelah kejadian. Laporan korban disampaikan ke Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.

"Berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta petunjuk nomor polisi yang digunakan oleh tersangka, akhirnya kami dengan mudah meringkus pelaku berinisial AJ di kawasan Pasar Besar Malang (PBM)," ujar perwira menengan Polri yang akrab disapa Leo ini.

(Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )

Saat diperiksa polisi, AJ mengaku melakukan aksinya karena iseng dan ingin merasakan sensasinya. Aksinya itu dilakukan, karena sering menyaksikan hal serupa di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!