Banding UMP 2022 Ditolak PTTUN, Heru Budi: Tetap Rp4,5 Juta
Sabtu, 19 November 2022 - 08:10 WIB
Eks Walikota Jakarta Utara itu mengaku bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bukan berkaitan membahas terkait dengan putusan PTTUN. ”(Pertemuan dengan Mendagri Tito) Engga ada kaitannya dengan PTTUN di DKI,” tutur Heru.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
(ams)
Lihat Juga :