Banding UMP 2022 Ditolak PTTUN, Heru Budi: Tetap Rp4,5 Juta

Sabtu, 19 November 2022 - 08:10 WIB
loading...
Banding UMP 2022 Ditolak...
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak Banding UMP 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada dalam mengatur besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hingga akhir tahun.

Hal itu menyusul Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dengan putusan itu, besaran UMP Jakarta sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yakni Rp4,5 juta.”Itu (persoalan UMP 2022) sudah hampir akhir tahun. Kita Jalankan sebagaimana Pergub ya. Pergub yang sudah ada,,” kata Heru, Jumat (18/11/2022).

Heru memilih fokus terhadap besaran UMP tahun 2023 mendatang ketimbang mengajukan banding kembali. ”Kita bicara (UMP) yang 2023,” ucap Heru. Baca juga: Soal Banding UMP DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN

Eks Walikota Jakarta Utara itu mengaku bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bukan berkaitan membahas terkait dengan putusan PTTUN. ”(Pertemuan dengan Mendagri Tito) Engga ada kaitannya dengan PTTUN di DKI,” tutur Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved