Mas Bechi Tokoh Agama dan Punya Kuasa Jadi Alasan Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun

Jum'at, 18 November 2022 - 19:43 WIB
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pencabulan Kecewa

"Terdakwa juga sudah berkeluarga," ujar Sutrisno.

Terpisah, pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, meski kliennya divonis tujuh tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!