Gara-Gara Dicemburui, Suami Bantai Wanita Anak 3 di Muara Enim
Senin, 27 April 2020 - 22:11 WIB
MUARA ENIM - Terungkap sudah motif aksi kejam tersangka Reno Wahyudi (34) terhadap MA alias Rz (33) yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Motif tersangka menghabisi korban karena kesal dicurigai korban memiliki wanita idaman lain (WIL) atau selingkuhan.
Seperti diketahui, korban ditemukan tewas tanpa busana di rumah mewah milik orangtuanya di perumahan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). ( Baca:Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Orangtuanya )
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menjelaskan, motif kejadian tersebut diawali dari korban yang curiga dengan tersangka yang selingkuh dengan WIL sehingga terjadi cekcok mulut. Tersangka kemudian emosi dan menghabisi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dan kabel.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan, tersangka menikah pertama kali dengan korban MA alias Rz (33) pada bulan Januari 2007, kemudian bercerai pada bulan Desember 2017. Tersangka lalu menikahi kembali korban pada bulan Agustus 2018.
Tersangka diketahui sering melakukan kekerasan (KDRT), pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari jumat (24/4/2020), hingga puncaknya pada hari Minggu (26/4/2020) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh Sat Narkoba.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
Seperti diketahui, korban ditemukan tewas tanpa busana di rumah mewah milik orangtuanya di perumahan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). ( Baca:Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Orangtuanya )
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menjelaskan, motif kejadian tersebut diawali dari korban yang curiga dengan tersangka yang selingkuh dengan WIL sehingga terjadi cekcok mulut. Tersangka kemudian emosi dan menghabisi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dan kabel.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan, tersangka menikah pertama kali dengan korban MA alias Rz (33) pada bulan Januari 2007, kemudian bercerai pada bulan Desember 2017. Tersangka lalu menikahi kembali korban pada bulan Agustus 2018.
Tersangka diketahui sering melakukan kekerasan (KDRT), pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari jumat (24/4/2020), hingga puncaknya pada hari Minggu (26/4/2020) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh Sat Narkoba.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
(ihs)
tulis komentar anda