Ini Tampang 2 Begal Motor Guru MI, Korban Sempat Terseret 10 Meter
Kamis, 17 November 2022 - 16:19 WIB
BLORA - Polres Blora dalam waktu singkat berhasil membekuk dua begal yang merampas motor guru madrasah ibtidaiyah (MI). Korban Dwi Cahyani Lutfitasari sempat terseret sejauh 10 meter.
Dua tersangka begal motor yakni Krisdiantoro (28) seorang warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan Moh Asroh Fahrudin (29) seorang warga Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim AKP Supriyono menjelaskan, hanya dalam waktu singkat kedua pelaku langsung dibekuk dan diseret ke Polres Blora, beserta barang buktinya.
"Yang satu kita amankan di rumah orang tuanya Desa Kadiwono Rt 02/02 Kecamatan Bulu, Rembang, satunya lagi di rumah kos Jalan Gunung Sindoro Kelurahan Tempelan, Blora," ungkap AKP Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit honda supra X 125 warna hitam Nomor Polisi K 3901 KY berikut STNKnya, dan satu unit handphone di rumah pelaku Moh Asroh Fahrudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Dwi Cahyani Lutfitasari (18) seorang guru MI Darussalam Bacem, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibegal oleh kedua pelaku.
Dua tersangka begal motor yakni Krisdiantoro (28) seorang warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan Moh Asroh Fahrudin (29) seorang warga Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim AKP Supriyono menjelaskan, hanya dalam waktu singkat kedua pelaku langsung dibekuk dan diseret ke Polres Blora, beserta barang buktinya.
"Yang satu kita amankan di rumah orang tuanya Desa Kadiwono Rt 02/02 Kecamatan Bulu, Rembang, satunya lagi di rumah kos Jalan Gunung Sindoro Kelurahan Tempelan, Blora," ungkap AKP Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit honda supra X 125 warna hitam Nomor Polisi K 3901 KY berikut STNKnya, dan satu unit handphone di rumah pelaku Moh Asroh Fahrudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Dwi Cahyani Lutfitasari (18) seorang guru MI Darussalam Bacem, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibegal oleh kedua pelaku.
Lihat Juga :
tulis komentar anda