Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya
Kamis, 17 November 2022 - 13:40 WIB
Ratusan pendukung Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang vonis, Kamis (17/11/2022).
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022). Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 16 tahun penjara.
Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.
Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.
Lihat Juga :