Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan

Rabu, 16 November 2022 - 05:42 WIB
Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.

Sebelumya, jelas dia, dipersidangan tahap dua, pihaknya menahan terdakwa selama 18 hari. Sedangkan vonis keduanya ditangguhkan oleh pengadilan.

"Terdakwa sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara ini, terdakwa kita titipkan di Polsek Telanaipura. Selanjutnya, besok kita kirim ke Lapas Jambi," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!