Mantan Dirut PT PIS Dieksekusi Kejari Jambi Usai Ikuti Sidang PK di Pengadilan
Rabu, 16 November 2022 - 05:42 WIB
"Eksekusi dilakukan di PN Jambi pada saat terpidana usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara pidananya," ungkapnya.
Fajar menambahkan, terpidana ini dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022, Andy Veryanto dipidana penjara selama satu tahun, subsidair 6 bulan kurungan," tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita menambahkan, Andy Veryanto telah terbukti menggelapkan pajak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Terdakwa juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022. Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpon ada di Pekanbaru dan Kalimantan, terakhir ada di Jambi," tuturnya.
Fajar menambahkan, terpidana ini dalam mengelola BBM solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
"Sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022, Andy Veryanto dipidana penjara selama satu tahun, subsidair 6 bulan kurungan," tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita menambahkan, Andy Veryanto telah terbukti menggelapkan pajak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Terdakwa juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022. Terdakwa sempat kami lacak melalui nomor telpon ada di Pekanbaru dan Kalimantan, terakhir ada di Jambi," tuturnya.
Lihat Juga :