Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Menggunakan Model Lumpsum

Selasa, 15 November 2022 - 23:29 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

"Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan dana desa untuk operasional pemerintahan desa. Padahal yang kita perjuangkan adalah dana desa untuk operasional pemerintah desa. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.



Dilanjutkan dia,pertanggungjawaban dana desa harus lumpsum tidak at-cost.

"Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.

Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya, termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.



Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.

Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content