14 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di RS Labuang Baji Masih Buron

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:47 WIB
Ibrahim melanjutkan dalam kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di empat RS di Makassar, Polda Sulsel menangani dua kasus. Di antaranya kasus yang terjadi di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sisanya dua kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani oleh Polrestabes Makassar.

"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan. Khusus di Polda Sulsel, kita intens pada kasus Labuang Baji, yah termasuk cari 14 tersangka itu," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 11 Saksi pada Kasus Penjaminan Jenazah COVID-19
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!