14 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di RS Labuang Baji Masih Buron
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:47 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut masih ada 14 tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji yang buron. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menetapkan 32 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Meski begitu, masih ada 14 tersangka yang belum ditangkap dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Juni lalu, pihaknya memang sudah menetapkan puluhan tersangka, dimana ada 14 yang masih buron.
"Untuk Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka dan ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan, tetap ditindak lanjuti," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Juni lalu, pihaknya memang sudah menetapkan puluhan tersangka, dimana ada 14 yang masih buron.
"Untuk Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka dan ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan, tetap ditindak lanjuti," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS
Lihat Juga :