14 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di RS Labuang Baji Masih Buron

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:47 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut masih ada 14 tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji yang buron. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menetapkan 32 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Meski begitu, masih ada 14 tersangka yang belum ditangkap dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Juni lalu, pihaknya memang sudah menetapkan puluhan tersangka, dimana ada 14 yang masih buron.

"Untuk Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka dan ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan, tetap ditindak lanjuti," kata dia, Rabu (8/7/2020).





Ibrahim melanjutkan dalam kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di empat RS di Makassar, Polda Sulsel menangani dua kasus. Di antaranya kasus yang terjadi di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sisanya dua kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani oleh Polrestabes Makassar.

"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan. Khusus di Polda Sulsel, kita intens pada kasus Labuang Baji, yah termasuk cari 14 tersangka itu," tandasnya.

(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content