Ratusan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka Longmarch Tolak Penempatan Batas Tanah

Selasa, 15 November 2022 - 12:32 WIB
Masyarakat adat Kabupaten Sikka longmarch tolak penempatan batas tanah. Foto: Joni/SINDOnews
SIKKA - Ratusan masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi penolakan penempatan batas tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam aksinya, warga adat dari suku Soge dan Goban, melakukan longmarch dari titik tapal batas tanah HGU, di Desa Likong Gete, Kabupaten Sikka. Warga meminta proses pemasangan pilar dibatalkan.



Baca juga: Belajar dari Masyarakat Adat Menjalankan Sustainable Lifestyle

John Bala, perwakilan warga mengatakan, sebelumnya BPN telah melakukan pemasangan pilar batas tanah HGU seluas 380 hektare, pada awal November 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!