Ketika Ratusan Emak-emak Turun ke Jalan Tuntut Pemda Lahat Legalkan Tambang Rakyat
Senin, 14 November 2022 - 21:13 WIB
LAHAT - Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Batubara Rakyat (Astabara) Merapi Area, Lahat , mendesak pemerintah setempat agar tidak menutup tambang rakyat di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.
Ratusan massa aksi yang didominasi emak-emak yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Lahat menilai, aktivitas tambang rakyat sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam tuntutannya, Astabara Merapi Area meminta kepada Pemkab Lahat untuk mencabut laporan PT LPPBJ di Polres Lahat dan 2 orang anggotanya agar dibebaskan, termasuk membebaskan alat berat yang ditahan.
Kemudian, jadikan KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area menjadi mitra perusahaan dan legalkan tambang rakyat di Kecamatan Merapi Area.
"Kami berkomitmen akan tetap melanjutkan orasi dan permintaan masyarakat tetap ingin bertemu dengan Bupati Lahat,” tegas Ketua Astabara Merapi Area, Sudarman, Senin (14/11/2022).
Mereka juga meminta agar penahanan dua anggotanya ditangguhkan. “Terkait kedua anggota yang ditahan oleh Polres Lahat, kami memohon dengan sangat bapak Kapolres Lahat untuk ditangguhkan," katanya.
Sudarman menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin melanjutkan perjuangan terhadap hak-haknya dalam menambang sumber daya alam (SDA) yakni batu bara.
"Lahan yang kami keruk dan tambang tersebut bukanlah tanah milik perusahaan, melainkan kepunyaan rakyat yang diwariskan nenek moyang, sekaligus juga bukan hutan produksi," ujar dia.
Menurutnya, selama ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola perusahaan swasta sama sekali belum berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.
"Yang ada justru akses jalan menjadi rusak, rakyat hanya mengisap debu batu bara, dan rumah-rumah dipenuhi kotoran yang menempel di dinding bangunan," pungkasnya.
Ratusan massa aksi yang didominasi emak-emak yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Lahat menilai, aktivitas tambang rakyat sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam tuntutannya, Astabara Merapi Area meminta kepada Pemkab Lahat untuk mencabut laporan PT LPPBJ di Polres Lahat dan 2 orang anggotanya agar dibebaskan, termasuk membebaskan alat berat yang ditahan.
Kemudian, jadikan KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area menjadi mitra perusahaan dan legalkan tambang rakyat di Kecamatan Merapi Area.
"Kami berkomitmen akan tetap melanjutkan orasi dan permintaan masyarakat tetap ingin bertemu dengan Bupati Lahat,” tegas Ketua Astabara Merapi Area, Sudarman, Senin (14/11/2022).
Mereka juga meminta agar penahanan dua anggotanya ditangguhkan. “Terkait kedua anggota yang ditahan oleh Polres Lahat, kami memohon dengan sangat bapak Kapolres Lahat untuk ditangguhkan," katanya.
Sudarman menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin melanjutkan perjuangan terhadap hak-haknya dalam menambang sumber daya alam (SDA) yakni batu bara.
"Lahan yang kami keruk dan tambang tersebut bukanlah tanah milik perusahaan, melainkan kepunyaan rakyat yang diwariskan nenek moyang, sekaligus juga bukan hutan produksi," ujar dia.
Menurutnya, selama ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola perusahaan swasta sama sekali belum berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.
"Yang ada justru akses jalan menjadi rusak, rakyat hanya mengisap debu batu bara, dan rumah-rumah dipenuhi kotoran yang menempel di dinding bangunan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda