Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara

Senin, 14 November 2022 - 18:53 WIB
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, yang dimaksud dikenakan pasal perjudian karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," jelas Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang, dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara."Selama belum inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silakan saja penuntut umum mengajukan kasasi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!