Dianggap Judi Online, Harta Korban Indra Kenz Disita Negara

Senin, 14 November 2022 - 18:53 WIB
loading...
Dianggap Judi Online,...
Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sejumlah korban investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan harta para milik korban dijadikan sitaan negara.

Usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan, para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," kata Irsan. Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Irsan menuturkan, para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan bukan judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujarnya.



Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, yang dimaksud dikenakan pasal perjudian karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," jelas Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang, dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara."Selama belum inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silakan saja penuntut umum mengajukan kasasi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Rekomendasi
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved