Pemkab Lamandau Permudah Warga Dalam Mengurus Nomor Induk Berusaha
Senin, 14 November 2022 - 08:26 WIB
“Setelah NIB dimiliki UMKM, produknya kan bisa dijual di supermarket, mall, e-commerce, dan sejenisnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kemudahan untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau dalam aspek legalitas berupa penerbitan NIB, diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM mengakses sumber pendanaan atau permodalan.
“NIB ini sebagai gerbang awal mereka untuk membuka peluang investasi dan mempermudah akses permodalan serta perkreditan,” ucap Bupati Hendra.
Meski demikian, Bupati Hendra meminta para pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat memberikan laporan hasil usahanya secara rutin. Sehingga, Pemkab setempat bisa melihat flutuaktif yang terjadi dikalangan pelaku UMKM.
“Saya minta kedisiplinan UMKM untuk memberikan laporan usahanya setelah memiliki NIB. Sehingga kami bisa mengambil sebuah kebijakan atau langkah yang akan kita buat untuk kemajuan para UMKM kedepanya,” tandas Bupati Hendra.
Selain itu, lanjut dia, kemudahan untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau dalam aspek legalitas berupa penerbitan NIB, diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM mengakses sumber pendanaan atau permodalan.
“NIB ini sebagai gerbang awal mereka untuk membuka peluang investasi dan mempermudah akses permodalan serta perkreditan,” ucap Bupati Hendra.
Meski demikian, Bupati Hendra meminta para pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat memberikan laporan hasil usahanya secara rutin. Sehingga, Pemkab setempat bisa melihat flutuaktif yang terjadi dikalangan pelaku UMKM.
“Saya minta kedisiplinan UMKM untuk memberikan laporan usahanya setelah memiliki NIB. Sehingga kami bisa mengambil sebuah kebijakan atau langkah yang akan kita buat untuk kemajuan para UMKM kedepanya,” tandas Bupati Hendra.
(ars)