Pemkab Lamandau Permudah Warga Dalam Mengurus Nomor Induk Berusaha
Senin, 14 November 2022 - 08:26 WIB
NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tengah, terus berupaya dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai inovasi yang dicanangkan. Salah satunya dengan kemudahan pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan, kemudahan pelayanan tersebut bertujuan untuk mendorong kemajuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah setempat agar terus berkembang.
“Kita ingin pelaku UMKM lebih maju. Salah satunya dengan memberikan pelayanan bagi UMKM untuk mendapatkan NIB,” ujar Bupati Hendra di Nanga Bulik, Senin (14/11/2022).
Hendra mengungkapkan, setelah pelaku UMKM mendapatkan NIB, usaha atau hasil produknya diharapkan bisa diterima di kalangan lebih luas lagi, seperti, di supermarket, mal, bahkan masuk ke e-commarce.
“Setelah NIB dimiliki UMKM, produknya kan bisa dijual di supermarket, mall, e-commerce, dan sejenisnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kemudahan untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau dalam aspek legalitas berupa penerbitan NIB, diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM mengakses sumber pendanaan atau permodalan.
“NIB ini sebagai gerbang awal mereka untuk membuka peluang investasi dan mempermudah akses permodalan serta perkreditan,” ucap Bupati Hendra.
Meski demikian, Bupati Hendra meminta para pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat memberikan laporan hasil usahanya secara rutin. Sehingga, Pemkab setempat bisa melihat flutuaktif yang terjadi dikalangan pelaku UMKM.
“Saya minta kedisiplinan UMKM untuk memberikan laporan usahanya setelah memiliki NIB. Sehingga kami bisa mengambil sebuah kebijakan atau langkah yang akan kita buat untuk kemajuan para UMKM kedepanya,” tandas Bupati Hendra.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan, kemudahan pelayanan tersebut bertujuan untuk mendorong kemajuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah setempat agar terus berkembang.
“Kita ingin pelaku UMKM lebih maju. Salah satunya dengan memberikan pelayanan bagi UMKM untuk mendapatkan NIB,” ujar Bupati Hendra di Nanga Bulik, Senin (14/11/2022).
Hendra mengungkapkan, setelah pelaku UMKM mendapatkan NIB, usaha atau hasil produknya diharapkan bisa diterima di kalangan lebih luas lagi, seperti, di supermarket, mal, bahkan masuk ke e-commarce.
“Setelah NIB dimiliki UMKM, produknya kan bisa dijual di supermarket, mall, e-commerce, dan sejenisnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kemudahan untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau dalam aspek legalitas berupa penerbitan NIB, diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM mengakses sumber pendanaan atau permodalan.
“NIB ini sebagai gerbang awal mereka untuk membuka peluang investasi dan mempermudah akses permodalan serta perkreditan,” ucap Bupati Hendra.
Meski demikian, Bupati Hendra meminta para pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dapat memberikan laporan hasil usahanya secara rutin. Sehingga, Pemkab setempat bisa melihat flutuaktif yang terjadi dikalangan pelaku UMKM.
“Saya minta kedisiplinan UMKM untuk memberikan laporan usahanya setelah memiliki NIB. Sehingga kami bisa mengambil sebuah kebijakan atau langkah yang akan kita buat untuk kemajuan para UMKM kedepanya,” tandas Bupati Hendra.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
(ars)
tulis komentar anda