Pria Bejat di Lubuklinggau Sodomi Anak Usia 11 Tahun hingga Alami Penyakit Kelamin

Minggu, 13 November 2022 - 12:08 WIB
Pelaku sodomi saat diamankan polisi. (Ist)
LUBUKLINGGAU - Tamrin (52) warga Komplek Prumdan RT 5, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ditangkap polisi , Sabtu (12/11/2022). Pria bejat tersebut ditangkap lantaran melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Lubuklinggau pada Jumat (11/11/2022), dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Macan Linggau.

Adapun berdasarkan laporan korban PR (11), kepada orang tuanya, bahwa ia telah disodomi oleh tersangka sebanyak empat kali. Sementara dipeluk-peluk dan cium sudah sering.



Terakhir korban disodomi oleh tersangka Tamrin pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.

Kronologinya, saat korban sedang berjalan melintasi depan rumah tersangka, langsung dipanggil oleh tersangka.

Korban pun datang menemui tersangka. Selanjutnya korban diajak menonton TV.

Tersangka akhirnya mengajak korban masuk ke kamar. Setelah korban di kamar, tersangka Tamrin keluar mengambil lap dan karpet, kemudian masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka melepaskan pakaian korban. Sempat menciumi korban, akhirnya tersangka melakukan sodomi.

Setelah itu, gantian korban diminta untuk melakukan sodomi terhadap tersangka. Setelah tersangka puas, korban pun diberi uang Rp2.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content