Polda Jatim Amankan Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 11 November 2022 - 13:26 WIB
Dia menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 2014, yang bersangkutan divonis 1 tahun 4 bulan. Pada tahun 2021 juga sama, pelaku ini divonis 11 bulan.

Baca: Teror Landa Probolinggo, Dua Rumah Dilempar Bom Ikan

Tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas dikirim ke Situbondo dan didistribusikan di seputaran Situbondo, maupun luar Pulau Jawa.

"Belum lama ini keluar dari rutan, melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini," pungkas Dirmanto.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!