Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Digerebek Polisi, 5 Pelaku Ditangkap

Kamis, 10 November 2022 - 20:28 WIB
Selain mengamankan pelaku, kata Riski juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekscavator warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak 450 liter dan dua plastik berisi pasir bercampur butiran kuning yang diduga emas.

"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek Polisi, 22 Pelaku Diamankan



Riski menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut selain adanya laporan masyarakat juga ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk menindak praktik illegal mining.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!