Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
Rabu, 09 November 2022 - 10:06 WIB
MAKASSAR - Puluhan ekor satwa berbagai jenis kembali ditemukan petugas Kapal Pelni saat berlayar dari Papua menuju Surabaya. Kapal tersebut transit di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Sulsel Ahmad Yani mengatakan, penyelundupan satwa ilegal kali ini berhasil digagalkan setelah kerjasama dengan PT Pelni. Dia menyebutkan, puluhan ekor satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Hari ini ada beberapa jenis mamalia, seperti kuskus kemudian ada jenis hapes burung, kakatua raja dua ekor, Nuri kepala hitam yang jumlahnya kami belum indentidikasi. Ada juga jalak papua, kaka tua jambul kuning, dan ini juga ada kaka tua raja. Semuan jenis ini masuk ke dalam kategori dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 106 tahun 2018," katanya kepada SINDOnews, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Penemuan Mayat Diikat Seperti Pocong, Motif Pembunuhan Masalah Sepeda
Ahmad Yani juga menyebut, seluruh satwa ini adalah ilegal. Pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan atau satwa liar. "Ia jadi ini dikirim secara ilegal karena dia tidak disertai dengan surat angkut tumbuhan satwa liar," sambungnya.
Hingga saat ini para pelaku penyelundupan tersebut belum juga diketahui karena paket satwa tersbut merupakan temuan yang ada di atas kapal. "Sampai saat ini belum ditemukan pelaku, karena ini barang temuan dari kawan-kawan yang ada di kapal. Belum tau modusnya bagaimana nanti kita mencoba mendalami modus nya bagaimana," bebernya.
Yani juga mengatakan, meski sulit mengidentifikasi pihaknya akan terus memburu pelaku. "Kenapa pelaku sulit diindentifikasi, hal itu biasanya mereka ini berbagai macam modus dilakukan. Ada juga yang sudah dari kemarin dipenjara, sudah diproses hukum. Kami juga tidak mau memproses orang yang kira-kira tidak terlibat di dalam ini, takut salah tangkap, kita menzolimi orang," terangnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pelacakan terkait jaringan jaringan peredaran satwa liar terutama yang dilindungi, karna satwa liar ini sebetulnya bisa ber edar tapi harus dengan izin.
Ppuluhan satwa tersebut pada umumnya dalam kondisi sehat. Meski demikian satwa satwa tersebut akan tetap menjalani pemeriksaan kembali di penangkaran persingngaha BKSDA Sulsel.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Sulsel Ahmad Yani mengatakan, penyelundupan satwa ilegal kali ini berhasil digagalkan setelah kerjasama dengan PT Pelni. Dia menyebutkan, puluhan ekor satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Hari ini ada beberapa jenis mamalia, seperti kuskus kemudian ada jenis hapes burung, kakatua raja dua ekor, Nuri kepala hitam yang jumlahnya kami belum indentidikasi. Ada juga jalak papua, kaka tua jambul kuning, dan ini juga ada kaka tua raja. Semuan jenis ini masuk ke dalam kategori dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 106 tahun 2018," katanya kepada SINDOnews, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Penemuan Mayat Diikat Seperti Pocong, Motif Pembunuhan Masalah Sepeda
Ahmad Yani juga menyebut, seluruh satwa ini adalah ilegal. Pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan atau satwa liar. "Ia jadi ini dikirim secara ilegal karena dia tidak disertai dengan surat angkut tumbuhan satwa liar," sambungnya.
Hingga saat ini para pelaku penyelundupan tersebut belum juga diketahui karena paket satwa tersbut merupakan temuan yang ada di atas kapal. "Sampai saat ini belum ditemukan pelaku, karena ini barang temuan dari kawan-kawan yang ada di kapal. Belum tau modusnya bagaimana nanti kita mencoba mendalami modus nya bagaimana," bebernya.
Yani juga mengatakan, meski sulit mengidentifikasi pihaknya akan terus memburu pelaku. "Kenapa pelaku sulit diindentifikasi, hal itu biasanya mereka ini berbagai macam modus dilakukan. Ada juga yang sudah dari kemarin dipenjara, sudah diproses hukum. Kami juga tidak mau memproses orang yang kira-kira tidak terlibat di dalam ini, takut salah tangkap, kita menzolimi orang," terangnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pelacakan terkait jaringan jaringan peredaran satwa liar terutama yang dilindungi, karna satwa liar ini sebetulnya bisa ber edar tapi harus dengan izin.
Ppuluhan satwa tersebut pada umumnya dalam kondisi sehat. Meski demikian satwa satwa tersebut akan tetap menjalani pemeriksaan kembali di penangkaran persingngaha BKSDA Sulsel.
tulis komentar anda