Berkas 2 Mucikari PSK Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 08 November 2022 - 07:37 WIB
Mami Erika menjual korban kepada para hidung belang dari Rp300-500.000. Modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ini pelaku menawarkan korban yang sebagai wanita BO atau booking out.

Untuk menyamarkan lokasi, Mami Erika mencari sejumlah apartemen untuk dijadikan tempat beraksi. Sejumlah apartemen tersebut seperti apartemen A di Tangerang, apartemen P dan Y di Jakarta.

Selama 1,5 tahun korban dipaksa melayani para hidung belang. Hingga akhirnya korban bisa melarikan diri. Lantas, korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Sehingga, memutuskan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!