Ngaku 2 Kali Bersetubuh, Istri Digerebek saat Indehoi dengan Selingkuhan di Rumah Kontrakan

Senin, 07 November 2022 - 17:22 WIB
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.

Terhadap Y dan J dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!