Reskrim Polrestabes Makassar Bekuk 3 Kawanan Curanmor
Sabtu, 05 November 2022 - 20:24 WIB
MAKASSAR - Tiga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangka Tim Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Dua pelaku ini sebagai eksekutor, dan satu pelaku lainnya penadah barang. Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim berkoordinasi dengan Polres setempat," ujar Reonald, Sabtu (5/11/2022).
Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian telah diamankan di Polrestabes Makassar . Sedangkan di rumah penadah berinisal J saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit.
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dari keterangan pelaku, dua unit motor tersebut dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Dua pelaku ini sebagai eksekutor, dan satu pelaku lainnya penadah barang. Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim berkoordinasi dengan Polres setempat," ujar Reonald, Sabtu (5/11/2022).
Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian telah diamankan di Polrestabes Makassar . Sedangkan di rumah penadah berinisal J saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit.
Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dari keterangan pelaku, dua unit motor tersebut dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald.
(don)
tulis komentar anda