Reskrim Polrestabes Makassar Bekuk 3 Kawanan Curanmor

Sabtu, 05 November 2022 - 20:24 WIB
Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian telah diamankan di Polrestabes Makassar . Sedangkan di rumah penadah berinisal J saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit.

Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga plat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.

Dari keterangan pelaku, dua unit motor tersebut dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya telah ditangkap lebih dulu oleh petugas. Baca juga: Kesal Gagal Curi Motor, Pelaku Bacok Korbannya dengan Golok

"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!