Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Ini Lupa Bawa Motor saat Kabur

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:25 WIB
AB saat diamankan petugas Polsek Ngoro beserta barang bukti hasil kejahatan.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
MOJOKERTO - Nasib sial dialami AB. Pencuri amatiran asal Kabupaten Mojokerto ini harus mendekam di sel tahanan usai diciduk petugas kepolisian. Gara-garanya, motor yang dibawa saat mencuri tertinggal di halaman rumah korbannya.

Bustomi diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dompet berisikan uang Rp500 ribu hasil mencuri. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda)

"Pelaku kita amankan setelah korban melaporkan aksi pencurian itu. Berdasarkan dari barang bukti sepeda motor yang tertinggal di tempat korban, kami bisa mengidentifikasi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, Selasa (7/7/2020).



Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, awalnya AB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi, menyatroni rumah Ar, di wilayah Kecamatan Ngoro. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah terlebih dahulu.

"Pelaku masuk melalu jendela, kemudian masuk ke rumah korban mengambil handphone dan dompet yang berada di dekat tv. Di dalam dompet ada uang Rp500 ribu," imbuh Ipda Selimat.

Akan tetapi, aksi kejahatan itu tak semulus yang diperkirakan pelaku. Kala itu, mendadak sang pemilik rumah terbangun lantaran suara berisik di bagian ruang tamu. Karena curiga, korban langsung mengecek dan mendapati jendela rumah terbuka. Sementara di pekarangan rumah terdapat sepeda motor orang tak dikenal.

Pemilik rumah pun langsung berupaya mengejar pelaku yang sudah melarikan diri. Lantaran kaget, Bustomi pun lupa membawa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya itu. Ia justru kabur dengan cara berjalan kaki. Tak pelak, sepeda motor milik Bustomi langsung diamankan korban dan dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, FEB Unisma Gelar Sekolah Pasar Modal)

Petugas pun tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi pemilik sepeda motor misterius itu. Selanjutnya, korp berseragam cokelat ini kemudian meringkus pelaku saat bersembunyi di rumahnya. Akibat perbuatanya, pria pengangguran itupun pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengembangkan kasus ini," tandas Ipda Selimat.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content