6 Bandit Pecah Kaca di Cilacap Dibekuk, Gasak Uang Rp130 Juta

Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
Baca: Polisi Gulung 5 Bandit Geng Pale Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jawa Tengah

Pada kasus pencurian dengan pemberatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Sebab, ada pelaporan mereka juga beraksi di beberapa tempat di sana, di antaranya di Tasikmalaya dan Bogor.

“Sementara ada 17 TKP dalam 2 bulan dari pengembangan penyidikan. Kemungkinan sampai 25 TKP," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!