KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Hasilnya
Kamis, 03 November 2022 - 16:07 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11/2022) siang. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan durasi sekitar 1,5 jam.
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa, Tim Penyidik Didampingi Ketua KPK dan Kapolda Papua
"Iya, tadi total kita di kediamannya kurang lebih satu jam setengah. Tadi saya bersama-sama Pangdam, Kapolda dan juga Kabinda Papua," ungkap Firli kepada wartawan di Mapolda Papua usai sekembalinya dari kediaman Lukas Enembe.
Firli tidak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Gubernur Papua yang sedang mengidap penyakit komplikasi ini.
"Ketika kita meminta keterangan kepada seseorang bukan soal jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tetapi yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan di dalam rangka proses peradilan itu sendiri. Jadi saya kira itu sudah cukup," tegasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan durasi sekitar 1,5 jam.
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa, Tim Penyidik Didampingi Ketua KPK dan Kapolda Papua
"Iya, tadi total kita di kediamannya kurang lebih satu jam setengah. Tadi saya bersama-sama Pangdam, Kapolda dan juga Kabinda Papua," ungkap Firli kepada wartawan di Mapolda Papua usai sekembalinya dari kediaman Lukas Enembe.
Firli tidak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Gubernur Papua yang sedang mengidap penyakit komplikasi ini.
"Ketika kita meminta keterangan kepada seseorang bukan soal jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tetapi yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan di dalam rangka proses peradilan itu sendiri. Jadi saya kira itu sudah cukup," tegasnya.
Lihat Juga :