Dishub Sulsel Minta PT PDS Setop Pakai Jalan Nasional
Rabu, 02 November 2022 - 22:13 WIB
Dalam surat itu disebutkan bahwa sampai saat ini, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B.27/Bid.Lalin/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi.
Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
Selain itu, PT PDS tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Nomor BM.03-01-B613/1693-1 tertanggal 24 Juni 2022 perihal Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Sulsel menyebutkan bahwa PT PDS belum memiliki persetujuan hasil dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, PT PDS juga belum membuat rencana teknis secara rinci yang meliputi; gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi yang seharusnya disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan.
"Juga belum ada metode pelaksanaan yang meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan dan jembatan serta pengaturan lalu lintas," kata Arafah dalam kutipan suratnya.
Sebelumnya, Humas PT PDS, Jois menyatakan, akan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh BBPJN dan Dishub Sulsel. Dia mengatakan, pemerintah pasti punya pertimbangan sendiri sehingga mengeluarkan keputusan tersebut.
"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda