Polda Metro Jaya Belum Periksa Majikan yang Aniaya ART

Rabu, 02 November 2022 - 19:00 WIB
ART berinisial RN (18) asal Kabupaten Cianjur diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta. RN saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.

Selain diduga mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan hak atas upah sepenuhnya.

RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp1,8 juta. Namun, selama 6 bulan bekerja hanya memperoleh Rp2,8 juta. Pihak keluarga melalui paman korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!