Liburan Turis Jepang di Bali Berakhir di Penjara Gara-gara Beli Ganja

Selasa, 01 November 2022 - 21:37 WIB
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.

Baca juga: Tragis! Ibu dan 2 Anaknya Tewas Ditabrak Mobil di Katingan Kalteng

Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!