Ibu Pembuang Mayat Bayi di Toilet Ternyata Gadis 19 Tahun dan Belum Menikah

Selasa, 01 November 2022 - 13:38 WIB
"Yang bersangkutan melahirkan di lokasi, di toilet tersebut. Memasukkan bayinya ke dalam tong sampah, kemudian mengairi bayinya itu. Dari hasil olah TKP, kita mendapati bayi tersebu sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.

Baca: Limbah Popok Bayi Dibuang Sembarangan, Warga Karawang Keluhkan Bau Menyengat

Dari pemeriksaan pihak kepolisian juga terungkap jika DSA belum menikah. Dia mengaku, terpaksa membunuh bayi berusia 9 bulan yang ada di kandungannya, karena takut keluarganya tahu.

"Yang bersangkutan belum menikah, mengandung kurang lebih selama 9 bulan. Memang waktu kelahiran. Yang bersangkutan takut keluarganya mengetahui dia mengandung dan memiliki anak," sambungnya.

Saat ini, pelaku masih dirawat di RS dalam pantauan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!