Kabur Usai Tikam Mahasiswa di Makassar, Pelaku Ditangkap di Luwu

Senin, 31 Oktober 2022 - 21:18 WIB
Polisi akhirnya berhasil menangkap AF (22), pelaku penikaman mahasiswa berinisial M di kampus yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/10/2022). Foto iNews
MAKASSAR - Polisi akhirnya berhasil menangkap AF (22), pelaku penikaman mahasiswa berinisial M di kampus yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/10/2022). AF ditangkap di kampung halamannya, Luwu.

Pelaku kabur ke Luwu usai menikam korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, kepada media pada Minggu (30/10/2022) malam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap pada Jumat (28/10/2022).

"Langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Satu pelaku dan sekarang dalam proses penyidikan," ujar Kombes Budhi Haryanto.

Lanjut Budhi, dari pemeriksaan awal terungkap pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum terjadi penikaman. Pelaku yang emosi lalu mengeluarkan pisau lipat dan menusuk dada korban.

Atas perbuatannya pelaku yang juga masih status mahasiswa itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Polisi masih mencari pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Saat ini korban sudah sehat," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content