Demi Judi dan Main Perempuan, Damar Nekat Curi Mobil Kakak Kandungnya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 11:08 WIB
Damar (23) tidak dapat berkutik saat ditangkap Tim Macan Linggau, lantaran nekat mencuri mobil Toyota Yaris nopol BG 1930 HS, milik kakak kandungnya untuk bermain judi dan perempuan. (Ist)
LUBUKLINGGAU - Damar (23) tidak dapat berkutik saat ditangkap Tim Macan Linggau, lantaran nekat mencuri mobil Toyota Yaris nopol BG 1930 HS, milik kakak kandungnya untuk bermain judi dan perempuan.

“Pencurian itu terjadi saat korban sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/10/2022) sekitar oukul 14.30 WIB korban pergi ke luar rumah hendak ke pasar. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, setiba korban pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah hilang di parkiran depan rumah.

Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. “Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.



Anggota yang mendapatkan laporan tersebut lantas langsung menuju dan melakulan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersana Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi di lapangan, didapat informasi bahwa pelaku adalah Damar yang merupakan adik kandung korban.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar. Setelah dipastikan Informasi yang didapat benar dan akurat, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan. Tersangka saat ditangkap berada di depan mesin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.

Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut. Sedangkan mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More