Kekerasan Perempuan dan Anak di Jabar Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:39 WIB
"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," terangnya.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan LPSK, di antaranya rehabilitasi medis, psikologis atau psikososial, dan bantuan penghitungan ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya berhak atas kompensasi dari negara.



"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia, itu tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka, bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, jumlahnya bisa lebih banyak lagi dan kami setiap tahun menangani 4.000 kasus. Ini kan masih sangat kecil ya," imbuhnya.

Oleh karenanya, Hasto berharap, para korban tindak pidana, termasuk saksi, tak perlu khawatir atau takut untuk melapor kepada LPSK, terlebih korban maupun saksi kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, baik korban maupun saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, kerap enggan melapor karena malu atau aib bagi keluarga.

"Jangan khawatir, tenang, kami pasti akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan," tukasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content