17 Tersangka Demo Anarkistis BLT Akan Dibawa ke Polda Sumut

Selasa, 07 Juli 2020 - 04:21 WIB
Para tersangka demo anarkistis menjalani pemeriksaan di Mapolres Mandailing Natal. Mereka akan dipindahkan ke Polda Sumut agar pemeriksaan aman, cepat, dan lancar. Foto/INEWSTv/Ahmad Husein Lubis
MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal berencana memindahkan penahanan 17 tersangka dalam kasus demo anarkistis tekait bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Mompang Julu ke Polda Sumatera Utara.

Pemindahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap para tersangka kerusuhan yang terjadi pada Senin pekan lalu itu, lebih cepat dan aman dari gangguan.



Ke-17 tersangka terdiri atas provokator dan eksekutor pembakaran mobil Wakapolres Mandailing Natal. Ironisnya, dua dari 17 tersangka, masih di bawah umur, yakni RN dan IA.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka pelaku demo anarkistis terkait BLT di Desa Mompang Julu masih berlangsung di Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!