17 Tersangka Demo Anarkistis BLT Akan Dibawa ke Polda Sumut
Selasa, 07 Juli 2020 - 04:21 WIB
MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal berencana memindahkan penahanan 17 tersangka dalam kasus demo anarkistis tekait bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Mompang Julu ke Polda Sumatera Utara.
Pemindahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap para tersangka kerusuhan yang terjadi pada Senin pekan lalu itu, lebih cepat dan aman dari gangguan.
Ke-17 tersangka terdiri atas provokator dan eksekutor pembakaran mobil Wakapolres Mandailing Natal. Ironisnya, dua dari 17 tersangka, masih di bawah umur, yakni RN dan IA.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka pelaku demo anarkistis terkait BLT di Desa Mompang Julu masih berlangsung di Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.
"Kami terus mendalami keterlibatan dan peran para tersangka dalam aksi demo anarkistis yang berujung pada pembakaran mobil Wakapolres Mandailing Natal," kata AKBP Horas Tua Silalahi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi. Foto/INEWSTv/Ahmad Husein Lubis
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan diketahui, 5 tersangka merupakan provokator aksi. Mereka antara lain, AW, MG, AH, AR, dan TA yang merupakan isteri dari tersangka AW.
Sementara 12 tersangka lain merupakan pelaku penyerangan polisi dengan lemparan batu dan pembakar dua mobil serta satu sepeda motor termasuk mobil Wakapolres.
"Pemeriksaan 17 tersangka ini akan diambil alih oleh Polda Sumatera Utara agar pemeriksaan lebih cepat dan aman dari gangguan," ujar dia.
Diketahui, demo anarkistis tersebut menuntut Kepala Desa Mompang Julu untuk mundur dari jabatannya. Unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan BLT ini berujung bentrok dengan polisi hingga akhirnya massa membakar dua mobil dan satu sepeda motor milik polisi.
Dalam aksinya, ratusan warga Desa Mompang Julu sempat memblokade akses Jalan Lintas Sumatera, Medan-Padang selama lebih dari 18 jam. Akibatnya arus lalu lintas lumpuh total hingga mengganggu para pengguna jalan seperti para sopir angkutan orang dan barang.
Pemindahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap para tersangka kerusuhan yang terjadi pada Senin pekan lalu itu, lebih cepat dan aman dari gangguan.
Ke-17 tersangka terdiri atas provokator dan eksekutor pembakaran mobil Wakapolres Mandailing Natal. Ironisnya, dua dari 17 tersangka, masih di bawah umur, yakni RN dan IA.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka pelaku demo anarkistis terkait BLT di Desa Mompang Julu masih berlangsung di Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.
"Kami terus mendalami keterlibatan dan peran para tersangka dalam aksi demo anarkistis yang berujung pada pembakaran mobil Wakapolres Mandailing Natal," kata AKBP Horas Tua Silalahi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi. Foto/INEWSTv/Ahmad Husein Lubis
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan diketahui, 5 tersangka merupakan provokator aksi. Mereka antara lain, AW, MG, AH, AR, dan TA yang merupakan isteri dari tersangka AW.
Sementara 12 tersangka lain merupakan pelaku penyerangan polisi dengan lemparan batu dan pembakar dua mobil serta satu sepeda motor termasuk mobil Wakapolres.
"Pemeriksaan 17 tersangka ini akan diambil alih oleh Polda Sumatera Utara agar pemeriksaan lebih cepat dan aman dari gangguan," ujar dia.
Diketahui, demo anarkistis tersebut menuntut Kepala Desa Mompang Julu untuk mundur dari jabatannya. Unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan BLT ini berujung bentrok dengan polisi hingga akhirnya massa membakar dua mobil dan satu sepeda motor milik polisi.
Dalam aksinya, ratusan warga Desa Mompang Julu sempat memblokade akses Jalan Lintas Sumatera, Medan-Padang selama lebih dari 18 jam. Akibatnya arus lalu lintas lumpuh total hingga mengganggu para pengguna jalan seperti para sopir angkutan orang dan barang.
(awd)
tulis komentar anda