Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:05 WIB
SURABAYA - Bos Juragan 99 yang juga menjabat sebagai Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022). Crazy rich Malang tersebut, bakal diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda