Kerugian Negara Akibat Bansos Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi RTH

Senin, 06 Juli 2020 - 22:57 WIB
"Saya tanda tangani semua berkas yang disodorkan Wagyo tanpa memeriksa karena saat itu Wagyo bilang, perintah bos (Herry Nurhayat). Itu saya anggap sebagai tekanan," kilah Didi.

Karena perbuatannya itu, Pemkot Bandung akhirnya mengeluarkan dana untuk pembayaran atas 19 bidang tanah dengan harga yang lebih tinggi. Padahal, prosesnya tidak sesuai aturan.

Hakim Basari Budhi Pardiyanto turut mencecar Didi dengan sejumlah pertanyaan. Menurut hakim, akibat perbuatan Didi inilah Pemkot Bandung mengeluarkan anggaran padahal proses persyaratannya bermasalah.

"Anda tandatangani berkas tanpa cek terlebih dulu, tidak pernah ikuti musyawarah, tidak bentuk panitia pengadaan tanah, tidak survei. Pak jaksa apakah pak Didi ini terdakwa juga> " tanya hakim.

"Belum pak hakim," jawab Budi Nugraha, Chaerudin dan Tito Jaelani, seraya tertawa.

Hakim kembali bertanya. "Bukan terdakwa atau belum," ujar hakim.

"Belum pak hakim," ujar Chaerudin dan Tito, serentak.

"Gara-gara perbuatan saudara ini, anggaran keluar. Padahal prosesnya tidak sah," sergah Basari.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!